kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Defisit APBN tembus 2,29% dari PDB hingga November 2019


Kamis, 19 Desember 2019 / 13:52 WIB
Defisit APBN tembus 2,29% dari PDB hingga November 2019
Menteri Keuangan dan jajaran eselon I Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi kinerja APBN hingga November 2019 di Aula Mezzanine Kemenkeu, Kamis (19/12).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Dengan demikian, defisit anggaran per November 2019 sebesar Rp 368,9 triliun atau 2,29% terhadap PDB. Realisasi defisit tersebut lebih tinggi dari outlook pemerintah tahun ini yaitu sebesar 2,2% dari PDB. 

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga 13 Desember lalu, realisasi defisit sedikit membaik menjadi 2,21% terhadap PDB. 

“Kita melihat di dua minggu pertama Desember ini ada perbaikan tren penerimaan, terutama dari sektor riil, sehingga defisit diharapkan kembali mendekat ke arah target 2,2%, bukan ke arah 2,3%,” ujar dia dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (19/12). 

Baca Juga: Utang luar negeri Indonesia naik 11,9% yoy pada Oktober 2019

Kendati terjadi pelebaran defisit anggaran, Sri Mulyani memastikan, pemerintah telah melakukan strategi pembiayaan untuk mengantisipasi hal tersebut, termasuk strategi front-loading sejak awal tahun. 

“Kebijakan front-loading dari sisi pembiayaan ini cukup bagus untuk menjaga APBN kita di tengah ketidakpastian, terutama yang bersumber dari sentimen global,” tandasnya. 

Baca Juga: Tutup defisit APBN 2020, pemerintah tarik utang Rp 735,52 triliun tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×