kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kemenhaj Copot Stiker Ilegal KBIHU di Tenda Arafah, Dahnil Ancam Cabut Izin


Jumat, 22 Mei 2026 / 20:12 WIB
Kemenhaj Copot Stiker Ilegal KBIHU di Tenda Arafah, Dahnil Ancam Cabut Izin
ILUSTRASI. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak (KONTAN/Sitti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – MAKKAH. Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) bersama jajaran Amirul Hajj meninjau langsung kesiapan tenda atau pemondokan di Arafah, Makkah Arab Saudi, untuk persiapan puncak haji 1447 H atau 2026 M.

Saat peninjauan langsung tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak menemukan sejumlah tenda yang sudah di klaim dan ditempelkan stiker oleh oknum-oknum Kelompok Pembimbing Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Padahal sebelumnya, pihaknya melarang keras KBIHU memasang identitas dalam bentuk apa pun di tenda-tenda Arafah dan Mina. Hal ini lantaran, Kemenhaj juga telah melakukan pembagian penempatan jemaah di tenda tersebut.

Baca Juga: 126 Ribu Jamaah Bayar Dam Resmi, Daging Kurban Didistribusikan ke Palestina

“Inikan illegal, karena kami kan sudah ada standarnya. Untuk KBIHU yang bandel kami copot,” tegas Dahnil usai mencopot stiker penanda milik kloter PLM (Palembang) 13, di Arafah Kamis (22/5/2026).

Dahnil menegaskan, pihaknya tak segan akan mencopot izin bagi KBIHU yang melanggar aturan Kemenhaj. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf.

Ia menegaskan pemasangan stiker secara ilegal oleh KBIHU di area tenda berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penempatan jemaah. Menurutnya, tindakan tersebut dapat memicu klaim sepihak bahwa tenda tertentu merupakan milik kelompok tertentu, padahal pengaturan penempatan sepenuhnya menjadi kewenangan petugas.

Dahnil juga mengungkapkan, praktik serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya hingga menyebabkan sejumlah jemaah tidak mendapatkan tempat di tenda. Sebagai contoh, terdapat kloter 13 asal Palembang yang mengklaim satu tenda diperuntukkan bagi 445 orang, meski kapasitas riilnya belum tentu sebanyak itu, hal ini dikkawatirkan akan menimbulkan kejadian serupa.

“Ini yang kita salahin bukan Rakeen-nya (syarikah) namun dari KBIHU yang nempelin sendiri. Kasihan jemaah nanti, ada yang nggak dapat tenda gara-gara mereka sudah atur sendiri. Harusnya yang atur dari Kemenhaj,” tandasnya.

Baca Juga: PSN Food Estate Merauke Strategis untuk Ketahanan Pangan Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×