kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Deddy Kusdinar siap menjalani sidang perdana besok


Rabu, 06 November 2013 / 18:09 WIB
Deddy Kusdinar siap menjalani sidang perdana besok
ILUSTRASI. Film Ranah 3 Warna yang merupakan adaptasi dari novel populer, dijadwalkan tayang di bioskop Indonesia pada akhir bulan Juni 2022 ini. dok/IMDb


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar mengaku siap menjalani sidang perdananya. Besok, Kamis (7/11) tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang perdana Deddy akan digelar besok pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. "Iya, besok," kata Deddy saat ditanyai wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/11). Deddy pun tak banyak berkomentar. Dia hanya mengacungkan jempol sambil mengangguk saat ditanyai kesiapannya menjalani sidang besok.

Hari ini, Deddy pun memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng. Andi pun merupakan salah satu tersangka untuk kasus yang sama.

Dalam kasus proyek Hambalang, Deddy merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Deddy dan Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 triliun.

Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P21 pada 9 Oktober 2013 lalu. Sedangkan Andi baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini, keduanya masih dapat menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×