kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Deddy Kusdinar kembali diperiksa untuk saksi Andi


Rabu, 06 November 2013 / 11:09 WIB
Deddy Kusdinar kembali diperiksa untuk saksi Andi
ILUSTRASI. Pameran produk UMKM binaan BRI?pada ANTAD & Alimentaria Expo yang diselenggarakan di Kota Guadalajara, Meksiko.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Berdasarkan jadwal, Deddy akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Deddy dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus yang sama.

Deddy masuk ke Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Deddy terkait pemeriksaannya hari ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/11).

Dalam kasus proyek Hambalang, Deddy merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Deddy dan Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 triliun.

Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. Sedangkan Andi baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini, keduanya masih dapat menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×