kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lalu Wildan ditanya soal rapat di DPR oleh KPK


Rabu, 06 November 2013 / 16:53 WIB
Lalu Wildan ditanya soal rapat di DPR oleh KPK
ILUSTRASI. BNI Mobile Banking.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Deputi V bidang Harmonisasi dan Kemitraan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Lalu Wildan, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Rabu (6/11) Wildan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Wildan akhirnya keluar dari Kantor KPK pada pukul 16.10 WIB. Namun demikian, Wildan tak banyak memberi penjelasan kepada pihak media terkait pemeriksaannya hari ini. Dia mengaku hanya ditanyai terkait rapat-rapat kerja DPR.

"Enggak ada yang ditanya, apa yang saya ketahui, rapat kerja (raker) di DPR, saya jawab apa yang saya ketahui. Ya soal raker-raker DPR," katanya, sesaat sebelum meninggalkan Kantor KPK, Jakarta (6/11).

Dalam kasus proyek Hambalang, KPK pertama kali menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Deddy bersama-sama dengan Andi Mallarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. Berdasarkan informasi dari KPK, besok, Kamis (7/11) sidang dakwaan Deddy akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sedangkan Andi baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini, keduanya masih dapat menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×