kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DDTC memprediksi penerimaan pajak tahun ini akan turun 8,2%-8,5%


Selasa, 21 April 2020 / 13:48 WIB
DDTC memprediksi penerimaan pajak tahun ini akan turun 8,2%-8,5%
ILUSTRASI. Karena ada wabah corona, DDTC memprediksi, kinerja penerimaan pajak tahun ini bakal tumbuh negatif antara -8,2% hingga -8,5%.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah virus corona (Covid-19) membuat pertumbuhan ekonomi terpangkas. Pelemahan pertumbuhan ekonomi juga akan mempengaruhi pendapatan negara dari pajak.

Denny Vissaro, Research Coordinator DDTC Fiscal Research menyampaikan, meskipun instrumen pajak semakin menjadi andalan dari berbagai negara atau yurisdiksi, perlu dicatat bahwa kinerja penerimaan pajak sendiri juga terancam mengalami pertumbuhan negatif.

Menurutnya, berdasarkan data pada Maret 2020 yang dirilis Kementerian Keuangan, penerimaan pajak masih tumbuh negatif 2,5%. Berdasarkan APBN perubahan 2020 (sesuai outlook pemerintah) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.54/2020, penerimaan pajak di tahun ini diprediksi akan turun 5,9% dibandingkan realisasi tahun 2019 atau sekitar Rp 1.254,1 triliun.

Baca Juga: Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020

Sementara itu, jika berkaca pada kinerja pajak kuartal pertama dan tren tahun-tahun sebelumnya, hitungan DDTC Fiscal Research, penerimaan pajak di tahun ini akan berkisar Rp 1.218,3 triliun hingga Rp 1.223,2 triliun atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah.

Dengan kata lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini diestimasi tumbuh negatif antara -8,2% hingga -8,5%.

Pajak penghasilan (PPh), baik yang berasal dari orang pribadi maupun badan memang ditengarai paling terdampak. “Sebab aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik dalam maupun antarnegara,” kata Denny dalam live conference, Selasa (21/4).

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, PPh Pasal 21 berpotensi masih menjadi andalan. Sebagaimana tercatat per Maret 2020, PPh yang berasal dari karyawan masih tumbuh 4,94% meskipun melambat dibandingkan pada 2019 yang tumbuh sebesar 14,7%.

“Jika pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, PPh Pasal 21 diproyeksi masih dapat menjadi salah satu andalan sumber penerimaan,” kata Denny.

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) juga dapat menjadi andalan selama tingkat konsumsi masyarakat domestik terjaga. Hingga Maret 2020, penerimaan PPN masih tumbuh sebesar 10,27%. Hanya saja, PPN berbasis impor tampaknya akan menghasilkan pertumbuhan yang negatif akibat menurunnya perdagangan internasional.

Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×