kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020


Minggu, 19 April 2020 / 11:21 WIB
Catat! Batas kelengkapan dokumen SPT diundur sampai 30 Juni 2020
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak lagi-lagi memberi relaksasi, kali ini penyampaian kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyelenggarakan pembukuan sampai akhir tahun buku 31 Desember 2019.

Bentuk relaksasinya antara lain, batas waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat dari 30 April 2020 jadi 30 Juni 2020. Adapun bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa: 

•       Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI 

•       Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti ?sementara dokumen laporan keuangan 

•       Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar 

Baca Juga: Kalah dari wajib pajak di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan pajak Rp 11,7 triliun

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa: 

•       Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV

•       Neraca menggunakan format sederhana 

•       Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar 

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. 

Baca Juga: Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020




TERBARU

[X]
×