kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

DDTC: Aset WNI yang belum dilaporkan perlu ditindaklanjuti


Kamis, 14 Maret 2019 / 21:01 WIB
DDTC: Aset WNI yang belum dilaporkan perlu ditindaklanjuti


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada sekitar Rp 1.300 triliun aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan temuan hasil automatic exchange of information (AEoI) tersebut tentu perlu ditindaklanjuti.

"Atas temuan tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujar Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/3).

Harta yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi data pembanding atau pencocokan data dengan profil SPT. Dengan data tersebut, DJP justru terbantu untuk menguji kebenaran data SPT.

"Singkatnya, data tersebut bisa dijadikan alat menguji kepatuhan wajib pajak," jelas Bawono.

Salah satu alasan tax ratio masih rendah karena tidak ada akses terhadap informasi keuangan dari luar negeri. Jadi ini sangat membantu meningkatkan kepatuhan dan sebagai konsekuensinya dapat menambah penerimaan pajak.

Untuk itu, diperlukan pemeriksaan sesuai prosedur ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan PMK 165 tahun 2016 tahun 2016, atas pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan maksimal 48%, dan khusus bagi peserta tax amnesty berlaku sanksi kenaikan 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×