kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Aset WNI di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan dalam SPT pajak


Kamis, 14 Maret 2019 / 16:40 WIB
Aset WNI di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan dalam SPT pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada aset milik warga negara Indonesia (WNI) di luat negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018.

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu Leli Listianawati menjelaskan, berdasarkan data 11 Maret 2018, pihaknya telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara. Hasilnya, nilai aset yang diterima sangat signifikan.

"Informasi keuangan yang kami terima dari tahun lalu ada lebih dari Rp 1.300 triliun," kata Leli saat paparan dalam acara seminar perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (14/3).

Menurut Leli, jumlah itu tidak jauh berbeda dengan selisih antara hasil survei Mc Kinsey mengenai jumlah aset WNI di luar negeri yang dijadikan acuan pemerintah saat menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dengan aset keuangan WNI yang telah dilaporkan melalui tax amnesty.

"Jadi bahwa benar memang ada yang belum dilaporkan juga, aset keuangannya masih ada yang belum dilaporkan dalam SPT maupun tax amnesty. Tetapi kami sudah terima berdasarkan pertukaran informasi keuangan," tambahnya.

Tahun ini, lanjut Leli, nilai aset yang belum dilaporkan tersebut, kemungkinan bakal bertambah lagi. Sebab, Ditjen Pajak masih akan melanjutkan pertukaran dengan mengirimkan informasi keuangan kepada 81 negara dan menerima informasi keuangan dari 94 negara. Pertukaran ini akan dilakukan pada akhir September 2019.

Leli menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan perlindungan kerahasiaan terhadap informasi keuangan yang diterima. Hal ini lanjut dia, merupakan syarat yang harus dilakukan oleh yuridiksi yang melakukan pertukaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×