kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Daya tampung lapas berlebih, 30.000 tahanan di Indonesia akan dibebaskan?


Rabu, 01 April 2020 / 04:00 WIB
Daya tampung lapas berlebih, 30.000 tahanan di Indonesia akan dibebaskan?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, ia sudah mengeluarkan kebijakan agar kepolisian selektif untuk melakukan penahanan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19.

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: DPR akan tetapkan pengganti eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham.

Ia juga mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah meminta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan virus corona.

"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi hadiri sidang laporan tahunan Mahkamah Agung




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×