Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Penurunan harga minyak, memengaruhi penerimaan pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam. “Aktivitas ekonomi yang terhambat, pengaruhi penerimaan,” kata Eric.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrwati mengatakan penerimaan negara utamanya tersokong oleh pembayaran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih awal.
Baca Juga: Kemenkeu prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2020 sebesar 4,52% - 4,68%
Menkeu menegaskan pertumbuhan ini bukan berasal dari kegiatan ekonomi yang melonjak.
“Ini karena bank-bank BUMN RUPS lebih awal, kemudian bayarkan dividen di Maret lalu. Inilah yang membuat penerimaan negara melonjak" kata Sri Mulyani dalam paparan APBN melalui media daring, Jumat (17/4).
Adapun, Kemenkeu telah merevisi defisit anggaran dari 3% menjadi 5% lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dikeluarkan dalam kondisi luar biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News