kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Daya Beli Belum Membaik, Pengusaha Minta Penerapan Opsen Pajak Ditunda


Senin, 14 Oktober 2024 / 15:25 WIB
Daya Beli Belum Membaik, Pengusaha Minta Penerapan Opsen Pajak Ditunda
ILUSTRASI. Apindo meminta pemerintah untuk menunda penerapan opsen pajak yang rencananya akan diterapkan pada Januari 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menunda penerapan opsen pajak yang rencananya akan diterapkan pada Januari 2025.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani mengatakan, pertimbangan penundaan tersebut dikarenakan kemampuan daya beli masyarakat yang cenderung mengalami penurunan. 

Jika hal tersebut dipaksakan, dikhawatirkan daya beli masyarakat akan semakin tertekan sehingga menggangu laju pertumbuhan perekonomian Indonesia pada 2025.

"Ketika opsen pajak diberlakukan pada masa sekarang, justru kontraproduktif terhadap laju pertumbuhan ekonomi," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (14/10).

Oleh karena itu, Ajib menyarankan pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali tentang waktu pelaksanaan kebijakan opsen pajak tersebut.

"Sebaiknya dipertimbangkan untuk penundaan pelaksanaannya," katanya.

Baca Juga: Begini Strategi Kemenkeu Mendorong Peningkatan Rasio Pajak Daerah

Untuk diketahui, pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak mulai 5 Januari 2025.

Hal tersebut sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Kendati begitu, Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktoray Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak pada tahun depan tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari sebelumnya sebesar 2%.

Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.

Baca Juga: Pemda Bakal Gencar Memungut Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×