kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Datangi Bareskrim, Lulung diperiksa sebagai saksi


Senin, 04 Mei 2015 / 12:19 WIB
Datangi Bareskrim, Lulung diperiksa sebagai saksi
ILUSTRASI. Ini ciri-ciri utama yang harus diwaspadai dari sebuah lowongan pekerjaan yang mungkin merupakan penipuan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Abraham Lunggana alias Haji Lulung menolak kedatangannya ke gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/5), disebut diperiksa. Sebab, menurut Lulung, kata 'diperiksa' diperuntukan bagi seorang tersangka.

"Saya bukan diperiksa, tapi saya cuma dimintai keterangan sebagai saksi. Diperiksa gitu kayak tersangka saja," ujar Lulung saat mendatangi gedung Bareskrim, Senin pagi.

Lulung menegaskan, dirinya masih berstatus saksi. Lulung juga menegaskan bahwa dirinya kooperatif atas panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.

"Pasti saya akan membantu Polisi mengusut kasus ini," ujar Lulung.

Lulung datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenakan kemeja kotak-kotak gelap dan didampingi seorang kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah. Selain pernyataannya di atas, Lulung tidak bersedia menjawab pertanyaan lain.

Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Diketahui, perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi di tahun anggaran 2014. Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dalam perkara korupsi itu, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×