kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin mengaku tak mengetahui soal kasus pajak BCA


Senin, 11 Agustus 2014 / 16:39 WIB
Darmin mengaku tak mengetahui soal kasus pajak BCA
ILUSTRASI. Wall Street ditutup menguat dengan tiga indeks utama kembali perkasa


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Bank BCA Tbk. Darmin mengaku tak tahu menahu soal kasus yang akhirnya menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Menurutnya, kala keberatan pajak sebesar Rp 375 miliar yang diajukan Bank BCA atas transaksi non performance loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun, dirinya belum menggantikan posisi Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak. "Kan saya itu jadi Dirjen, Pak Hadi Poernomo sudah enggak di situ lagi kan. Apa yang disebutkan kasus itu juga saya belum di pajak," kata Darmin di Kantor KPK, Senin (11/8).

Lebih lanjut menurut Darmin, setelah pengajuan keberatan tersebut akhirnya diterima oleh Hadi Poernomo, ada tindak lanjut dari Inspektur Jendral Pajak. Namun menurutnya, kala itu dirinya juga tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Ketika disinggung terkait kebenaran keputusan yang diambil Hadi Poernomo saat itu, Darmin enggan mengomentari.

"Lah saya memberi kesaksian di sana saja enggak bisa karena itu substansinya terjadi sebelum saya datang di pajak," tambah dia. Permasalahan tersebut kata Darmin berakhir ketika Hadi Poernomo memutuskan menerima keberatan pajak yang diajukan Bank BCA.

Pada tanggal 17 Juli 2003 silam, Bank BCA mengajukan keberatan pajak sebesar Rp 375 miliar atas NPL Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Setelah surat keberatan tersebut diterima oleh PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil satu kesimpulan. 

Setahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan kepada DJP yang berisi hasil telaah dari permohonan keberatan pajak tersebut, bahwa permohonan wajib pajak Bank BCA ditolak.

Namun demikian, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada Bank BCA pada tanggal 18 Juli 2004, Hadi yang kala itu menjabat sebagai mengirim nota dinas kepada Direktur Jenderal PPh. Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar supaya mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh keberatan Bank BCA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×