kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK telusuri suap sengketa pajak BCA


Rabu, 23 April 2014 / 11:37 WIB
KPK telusuri suap sengketa pajak BCA
ILUSTRASI. MIUI 14 Akan Diperkenalkan Pada 1 Desember 2022, Mendukung Android Versi Berapa?


Reporter: Adinda Ade Mustami, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Central Asia (BCA) dengan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terus bergulir. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengumpulkan bukti keterlibatan Hadi, termasuk dugaan adanya aliran dana.

"Modusnya, ada yang mengajukan permohonan pembebasan pajak, diberikan, lalu ada kick back berupa aliran dana," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (22/4).

Sayangnya, ia enggan mengungkap jelas apakah aliran dana  yang tersebut bersumber dari BCA untuk Hadi atau pihak lain. Sebab, tak menutup kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

KPK memastikan kasus ini tidak akan berhenti di Hadi Poernomo. Makanya, dalam waktu dengan KPK juga akan memeriksa BCA untuk memastikan keterlibatan bank milik Grup Djarum ini.

Mengaku siap diperiksa, manajemen BCA mengklaim kalau pengajuan keberatan pajak yang dilakukannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Kami tak melanggar undang-undang atau aturan perpajakan," ujar Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, Selasa (22/4).

Pengajuan keberatan pajak yang diajukan BCA atas transaksi non perfomance loan (NPL) sebesar 5,7 triliun yang diduga merugikan negara sebesar  Rp 375 miliar ini,  kata Jahja,  bermula saat terjadi krisis keuangan tahun 1998.

Menurut Jahja, saat itu. BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun.Berdasarkan aturan, kerugian itu bisa dikompensasi dengan penghasilan atau tax loss carry forward mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai lima tahun. Ini artinya, kompensasi itu berlaku mulai 1999 hingga tahun 2004.

Mulai tahun 1999, kata Jahja, BCA mulai untung yakni Rp 174 miliar. Hanya, saat pemeriksaan, Ditjen Pajak melakukan koreksi atas  laba yang diperoleh BCA di tahun 1999 menjadi Rp 6,78 triliun.

Perbedaan terjadi, kata Jahja, lantaran pajak beranggapan telah terjadi penghapusan NPL. Sementara bagi BCA, pengalihan ini bukan transaksi yang menghasilkan laba  bagi BCA. Sebab, seluruh recovery asset atas NPL itu masuk ke BPPN, bukan ke BCA "Jadi ada perbedaan pendapat dalam hal ini," kata Jahja.

BCA mengaku pengalihan NPL berikut jaminannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,77 triliun  saat itu berdasarkan instruksi Menkeu dan BI.

Perbedaan cara pandang inilah yang kemudian membuat BCA mengajukan keberatan  pembayaran pajak pada tanggal 17 Juni 2003. Setahun kemudian, yakni pada 18 Juni 2004, langkah BCA ini membuahkan hasil.

Jahja mengaku siap membeberkan korespondensi dengan Ditjen Pajak terkait masalah itu. Apalagi, saat IPO tahun 2000 BCA juga sudah melakukan tax clrearance, alias tak punya tunggakan pajak.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×