kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK periksa mantan ketua tim pemeriksaan pajak BCA


Rabu, 28 Mei 2014 / 11:27 WIB
KPK periksa mantan ketua tim pemeriksaan pajak BCA
ILUSTRASI. Inilah 5 Buah yang Efektif Mengatasi Susah Buang Air Besar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Tim Pemeriksaan pajak atas wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk, Hudari Idris, Rabu (28/5).

Hudari akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi terkait penolakan keberatan pajak PT BCA Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Bersama Hudari Idris, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Dahlia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak dan Flora Anita Diasari PNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, Hudari merupakan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak yang menangani dugaan pengempalangan pajak PT BCA pada 2003 lalu. Selaku ketua tim, Hudari ikut mempelajari kasus itu.

Dia pun diduga berkoordinasi dengan Jangkung Sudjarwadi yang merupakan mantan Direktur Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPh Bank BCA atas tahun pajak 1999.

Mantan Direktur Jendral Pajak tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan Hadi, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×