kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dapat perluasan kewenangan, Bank Indonesia tegaskan tidak akan lakukan kontrol devisa


Rabu, 01 April 2020 / 14:28 WIB
Dapat perluasan kewenangan, Bank Indonesia tegaskan tidak akan lakukan kontrol devisa
ILUSTRASI. Ilustrasi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas kewenangan Bank Indonesia (BI) melalui Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka menghadapi dampak Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan. 

Salah satunya, BI berwenang  mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi dan konversi devisa dalam rangka  menjaga  kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. 

Namun, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. 

Baca Juga: Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia

“Ingat ini bukan kontrol devisa, tetapi adalah capital flows management dan hanya berlaku untuk penduduk Indonesia apabila diperlukan,” tutur Perry, Rabu (1/4). 

Perry menyatakan, BI tidak akan menerapkan kontrol devisa lantaran  investasi asing dalam bentuk portfolio dan penanaman modal asing (PMA) masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia. Lantas, kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku. 

Kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk Indonesia dan dipastikan masih konsisten  dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara  prudent  yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi Covid-19. 

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa sejatinya mengatur bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, Perry menjelaskan, di tengah kondisi luar biasa saat ini, Perppu memberikan BI wewenang untuk mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa penduduk tersebut. 

Baca Juga: Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?

“Misalnya, kewajiban untuk para eksportir kita minta mengonversikan devisanya ke rupiah. Dalam Perppu ini hal tersebut diusulkan dan hanya dilakukan jika memang diperlukan,” tandas Perry. 

Perry mengaku, hingga saat ini BI belum berencana mengimplementasikan kewenangan tersebut. Adanya kewenangan tersebut, menurutnya, adalah bentuk antisipasi jika sewaktu-waktu kondisi mengharuskan kebijakan dilakukan sehingga BI memiliki wewenang yang berlandaskan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×