Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, untuk TPT hulu benang, kain dilakukan pengawas dan dilakukan survey dengan kuota impor dan laporan surveyor. Namun, TPT hilir yang terdiri dari garmen atau pakaian jadi hanya mensyaratkan laporan surveyor dan tempt masuknya barang lewat pelabuhan sesuai.
“Perlakuan pengawasan tata piagam impor hulu dan hilir perlu kajian yang lebih komprehensif,” kata Menkeu.
Baca Juga: Buka peringatan Hari Oeang ke-73, Menkeu dan jajaran tanding voli
Pada kesempatan ini pula, Sri Mulyani berdiskusi dengan Asosiasi PLB serta Asosiasi Logistik Indonesia. Dari diskusinya ia membantah kalau melimpahnya barang impor tekstil akibat PLB.
Ia menegaskan, sistem yang diterapkan oleh PLB sangat ketat. Bahkan barang impor dari pelabuhan di bawa ke PLB dengan truk khusus yang sudah dilengkapi GPS.
Oleh karena itu barang impor yang masuk ke PLB bisa dicek dan diperiksa secara detail oleh Bea Cukai. Termasuk terkait perizinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News