Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ketua Komisi I, Mahfudz Sidiq, menyatakan jika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah mentransfer uang senilai Rp 4,7 miliar ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Saudi Arabia Selasa (21/6) kemarin. Uang tersebut dibayar untuk membebaskan TKW Indonesia Darsem Binti Dawud Tawar yang mendapat hukuman mati.
Uang itu dikeluarkan dari anggaran Kemenlu pos perlindungan WNI. "Kita telah sepakat dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri pos perlindungan WNI. Uang Rp 4,7 miliar itu kemarin ditransfer dari kementerian luar negeri ke rekening kedutaan kita di Saudi Arabia," ujar Mahfudz seusai bertemu dengan ayah Darsem, Dawud Tawar, Rabu (22/6).
Tak hanya itu, Politisi PKS itu pun bilang kalau sore ini Kemenlu akan mengirim tiga staf eselon dua untuk berangkat ke Arab Saudi. Hal itu dilakukan guna mengurusi administrasi uang senilai Rp 4,7 miliar ke ahli waris majikan Darsem.
Mahfudz berharap dalam 2 hari ke depan permasalahan Darsem terkait hukuman matinya bisa selesai. Seharusnya, Darsem pun bisa kembali ke tanah air. "Nah mudah-mudahan dalam sehari-dua hari ini selesai dan dengan demikian bebas dari hukuman. Kita harapkan pihak KBRI harus segera mengurus Darsem untuk dibawa pulang ke Indonesia," tegasnya.
Mahfudz tidak mengetahui pasti apakah Darsem akan pulang langsung ke Indonesia atau harus menjalani hukuman ringan lainnya. "Kalau dilihat sih dia ditebus untuk semua tebusan. Karena itu setelah Rp 4,7 miliar diyakini diterima oleh pihak keluarga mereka di sana. Semoga Kemenlu melalui KBRI bisa memfasilitasi untuk segera memulangkan Darsem ke Indonesia dan bertemu dengan keluarganya. Yang jelas hari ini 3 staf KBRI Kemenlu akan berangkat ke Saudi," imbuhnya.
Tak hanya itu, Ketua Komisi I itu juga bilang kalau 3 orang eselon Kemenlu itu juga akan bertemu dengan 27 TKI yang sedang menjalani peradilan hukuman mati. "Eselon itu akan melihat proses peradilan dan kita ingin minta informasi selengkap mungkin. Dan kita ingin pastikan proses pendampingan hukumnya seperti apa," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News