Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Pemantauan yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan pelat merah mengacu pada laporan keuangan yang belum diaudit, laporan keuangan yang telah diaudit, serta rasio keuangan aktual.
Kemudian, realisasi rasio keuangan dibandingkan dengan proyeksi rasio keuangan dalam usulan dukungan investasi pemerintah.
Selanjutnya, realisasi dana. Lalu, proyeksi keuangan, proyeksi rasio keuangan, dan analisis sentivitas untuk periode mendatang, serta status pencapaian indikator kinerja yang disepakati. Terakhir, hal material lainnya yang mempengaruhi kinerja keuangan.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) meraih pendapatan tertinggi tapi turun paling dalam
Di sisi lain, dalam Pasal 28 PMK 118/2020 dijelaskan, bentuk penyelesaian investasi pemerintah dapat berupa penjualan investasi yang didapat baik sebagian atau seluruhnya, konversi utang menjadi saham, pembayaran investasi, dan bentuk lainnya berdasarkan keputusan menteri.
Adapun lima BUMN yang mendapatkan kucuran dana yakni pertama, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun. Kedua, PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) senilai Rp 3 triliun.
Ketiga, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun. Keempat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejumlah 3,5 triliun, Kelima, PT Perum Perumnas (Persero) yakni Rp 700 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News