Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengucurkan dana segar dalam bentuk investasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 19,7 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020.
Dalam PMK 118/2020 menjelaskan, investasi pemerintah dalam rangka program PEN yakni penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Baca Juga: Begini cara cek status penerima BLT Rp 500.000
Setali tiga uang ada dua skema yang bila dilakukan BUMN untuk mendapatkan dana segar dari pemerintah. Pertama, investasi langsung yang merupakan pinjaman dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya.
Kedua, surat utang diterbitkan oleh BUMN baik yang tercatat atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun tidak dengan ketentuan dapat berbentuk surat utang dengan atau tanpa hak konvensi dan/atau hak ekuitas lainnya.
Untuk memantau penggunaan dana investasi pemerintah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas rencana pemanfaatannya, memberikan arahan, menyampaikan usulan, dan meminta laporan atas pelaksanaan investasi pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi dengan membentuk komiter Direktur Jendral (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu merangkap ketua, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu, dan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Pemantauan yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan pelat merah mengacu pada laporan keuangan yang belum diaudit, laporan keuangan yang telah diaudit, serta rasio keuangan aktual.
Kemudian, realisasi rasio keuangan dibandingkan dengan proyeksi rasio keuangan dalam usulan dukungan investasi pemerintah.
Selanjutnya, realisasi dana. Lalu, proyeksi keuangan, proyeksi rasio keuangan, dan analisis sentivitas untuk periode mendatang, serta status pencapaian indikator kinerja yang disepakati. Terakhir, hal material lainnya yang mempengaruhi kinerja keuangan.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) meraih pendapatan tertinggi tapi turun paling dalam
Di sisi lain, dalam Pasal 28 PMK 118/2020 dijelaskan, bentuk penyelesaian investasi pemerintah dapat berupa penjualan investasi yang didapat baik sebagian atau seluruhnya, konversi utang menjadi saham, pembayaran investasi, dan bentuk lainnya berdasarkan keputusan menteri.
Adapun lima BUMN yang mendapatkan kucuran dana yakni pertama, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun. Kedua, PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) senilai Rp 3 triliun.
Ketiga, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun. Keempat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejumlah 3,5 triliun, Kelima, PT Perum Perumnas (Persero) yakni Rp 700 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News