kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Dana Rp 3 Triliun Segera Cair, 1.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Pekan Depan


Senin, 29 September 2025 / 21:04 WIB
Dana Rp 3 Triliun Segera Cair, 1.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Pekan Depan
ILUSTRASI. Petugas koperasi merapikan barang kebutuhan pokok saat acara Peresmian Koperasi Merah Putih di Kelurahan Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025). Pemerintah memastikan program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan segera bergulir.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan segera bergulir.

Sebanyak 1.000 unit koperasi pertama ditargetkan mulai beroperasi pada pekan depan setelah seluruh infrastruktur pendanaan dan regulasi dirampungkan.

Untuk tahap awal ini, pemerintah melalui bank Himbara telah menyiapkan plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar untuk setiap koperasi. Artinya, total dana yang siap digelontorkan untuk 1.000 koperasi tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan, seluruh hambatan regulasi yang sebelumnya ada kini telah teratasi. Pemerintah telah menerbitkan empat payung hukum baru untuk mempercepat langkah program ini.

Baca Juga: Penjelasan Pemerintah Terkait Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih

"Kita sudah siap, tinggal cek tanah untuk lokasi pembangunan gudang dan gerai-gerainya. Setelah itu, Kopdes Merah Putih langsung jalan," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (29/9).

Empat aturan tersebut mencakup dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Desa dan PDT, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Beleid ini secara spesifik mengatur tata cara pinjaman, penggunaan anggaran, hingga mekanisme persetujuan di tingkat desa dan dukungan kepala daerah.

"Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan. Masalah seperti kewajiban Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sudah tidak ada lagi karena ada aturan baru dari Menteri Desa," jelas Ferry.

Baca Juga: Kepala Desa Tolak Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih

Nantinya, pinjaman yang diberikan tidak hanya dialokasikan untuk modal kerja, tetapi juga untuk investasi pembangunan gudang dan gerai.

Menurut Ferry, fasilitas ini menjadi satu keharusan karena Kopdes Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker hasil pertanian hingga penyalur barang-barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menambahkan, secara total sudah ada 20.000 Kopdes yang datanya telah lengkap dan siap untuk tahap selanjutnya.

"Dana sudah siap, payung hukum sudah siap. Ini menjadi tanggung jawab semua kementerian dan lembaga, bukan hanya Kemenkop," kata Zulhas.

Selanjutnya: Penguatan IHSG Jadi Katalis Reksadana Saham, Intip Strategi Manajer Investasi

Menarik Dibaca: IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (30/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×