kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana desa mulai disalurkan, capai Rp 97,7 miliar dalam sehari


Jumat, 31 Januari 2020 / 11:27 WIB
Dana desa mulai disalurkan, capai Rp 97,7 miliar dalam sehari
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan dana desa tahap pertama sejak Selasa (28/1) lalu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan dana desa tahap pertama sejak Selasa (28/1) lalu. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya untuk mempercepat penyaluran dana desa.

Hanya dalam satu hari, yaitu hingga Rabu (29/1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 97,74 miliar. Namun, percepatan penyaluran ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa yaitu kepada desa-desa yang layak salur.

Baca Juga: Musim transfer bansos PKH, yang pura-pura miskin bisa miskin betulan

Desa-desa layak salur tersebut di antaranya berada di  Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi.

Pemerintah juga mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian dana desa per desa, menyiapkan surat kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

"Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.

Baca Juga: DPD desak pemerintah perbanyak tenaga pendamping dana desa

Dalam rangka percepatan penyaluran dana desa mulai tahun ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 205/2019,  dana desa akan disalurkan dengan mekanisme penyaluran dari  Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) yang dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Baca Juga: Cegah kasus desa fiktif terulang, Kemenkeu perkuat aturan Dana Desa

Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

Selain itu, sebagaimana telah diketahui, porsi penyaluran dana desa tahun ini juga mengalami perubahan dimana untuk tahap I, II, dan III masing-masing menjadi 40%, 40%, dan 20%.

Kemenkeu pada tahun ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai predikat kinerja yang baik dalam penyaluran dana desa pada tahun 2019 lalu. Apresiasi yang diberikan berupa penyaluran Dana Desa dalam dua tahap dengan porsi 60% untuk tahap pertama, dan 40% untuk tahap kedua.

Baca Juga: Percepat penyaluran Dana Desa, Kemenkeu juga perketat pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×