CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.930   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Musim transfer bansos PKH, yang pura-pura miskin bisa miskin betulan


Minggu, 26 Januari 2020 / 10:56 WIB
Musim transfer bansos PKH, yang pura-pura miskin bisa miskin betulan
ILUSTRASI. Menteri Sosial diwakili Direktur Rehabilitasi Lanjut Usia Kemensos RI Andi Hanindito bersama Kasubdit Kasubdit Validasi dan Terminasi Moch Slamet Santoso (baju merah) menyerahkan sertifikat graduasi mandiri kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarg


Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Keluarga Harapan ( PKH) memungkinkan keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Namun begitu, banyak warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Beberapa waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai penerima PKH.

Hati-hati bagi keluarga yang sebenarnya tidak miskin tapi mengaku-aku miskin dan masuk daftar. Bisa-bisa jadi miskin betulan. Betapa tidak, jika terbukti curang mereka terancam pidan dan denda sekaligus.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×