kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.924   13,00   0,07%
  • IDX 6.389   54,34   0,86%
  • KOMPAS100 842   6,62   0,79%
  • LQ45 635   2,71   0,43%
  • ISSI 220   2,36   1,08%
  • IDX30 357   1,03   0,29%
  • IDXHIDIV20 441   0,16   0,04%
  • IDX80 96   0,76   0,79%
  • IDXV30 119   0,42   0,36%
  • IDXQ30 114   0,10   0,09%

Musim transfer bansos PKH, yang pura-pura miskin bisa miskin betulan


Minggu, 26 Januari 2020 / 10:56 WIB
ILUSTRASI. Menteri Sosial diwakili Direktur Rehabilitasi Lanjut Usia Kemensos RI Andi Hanindito bersama Kasubdit Kasubdit Validasi dan Terminasi Moch Slamet Santoso (baju merah) menyerahkan sertifikat graduasi mandiri kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarg


Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Keluarga Harapan ( PKH) memungkinkan keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Namun begitu, banyak warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Beberapa waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai penerima PKH.

Hati-hati bagi keluarga yang sebenarnya tidak miskin tapi mengaku-aku miskin dan masuk daftar. Bisa-bisa jadi miskin betulan. Betapa tidak, jika terbukti curang mereka terancam pidan dan denda sekaligus.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×