Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Dalam rangka percepatan penyaluran dana desa mulai tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/2019, dana desa akan disalurkan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) yang dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.
Baca Juga: Cegah kasus desa fiktif terulang, Kemenkeu perkuat aturan Dana Desa
Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.
Selain itu, sebagaimana telah diketahui, porsi penyaluran dana desa tahun ini juga mengalami perubahan dimana untuk tahap I, II, dan III masing-masing menjadi 40%, 40%, dan 20%.
Kemenkeu pada tahun ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai predikat kinerja yang baik dalam penyaluran dana desa pada tahun 2019 lalu. Apresiasi yang diberikan berupa penyaluran Dana Desa dalam dua tahap dengan porsi 60% untuk tahap pertama, dan 40% untuk tahap kedua.
Baca Juga: Percepat penyaluran Dana Desa, Kemenkeu juga perketat pengawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News