kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.430   57,00   0,35%
  • IDX 7.618   3,14   0,04%
  • KOMPAS100 1.065   5,05   0,48%
  • LQ45 805   1,84   0,23%
  • ISSI 256   1,72   0,68%
  • IDX30 416   0,88   0,21%
  • IDXHIDIV20 476   -0,82   -0,17%
  • IDX80 120   0,62   0,51%
  • IDXV30 123   0,46   0,37%
  • IDXQ30 133   0,19   0,15%

PPATK: Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Nganggur


Selasa, 29 Juli 2025 / 18:35 WIB
PPATK: Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Nganggur
ILUSTRASI. KONTAN/Muradi/2017/06/15. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait program bantuan sosial (bansos) pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait program bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Pasalnya, lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tercatat tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.

Fakta ini terungkap dalam siaran pers PPATK yang dirilis pada Selasa (29/7).

Lembaga intelijen keuangan tersebut menilai kondisi ini sebagai indikasi bahwa penyaluran bansos belum sepenuhnya tepat sasaran.

Baca Juga: PPATK Bakal Blokir Sementara Rekening Nganggur 3 Bulan, Begini Tanggapan YLKI

"PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," tulis PPATK dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Rekening-rekening tersebut termasuk dalam kategori rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Selain mengendap tanpa aktivitas, rekening seperti ini juga rentan disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi serta pidana lainnya.

Penemuan ini menjadi bagian dari langkah lebih luas PPATK dalam penghentian sementara transaksi rekening dormant, yang mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025.

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Nomor Rekening Diblokir PPATK, Ini Solusinya agar Uang Tetap Aman

Selanjutnya: Resto Chili’s Buka Gerai Pertama di Indonesia, Lirik Potensi Pasar Lokal

Menarik Dibaca: Resto Chili’s Buka Gerai Pertama di Indonesia, Lirik Potensi Pasar Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×