Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Eri Hertiawan dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners masih enggan menjelaskan ihwal gugatan Garuda yang dilayangkan kepada Rolls Royce.
"Saya masih menunggu clearance dari klien, mohon maklum," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/9).
Sehari, setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2018, Garuda mengajukan gugatan kepada Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, 13 September 2018.
Dalam RUPSLB, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra ditetapkan menjadi Direktur Utama Garuda, menggantikan Pahala N. Mansury. Beberapa posisi direksi juga turut diganti dalam RUPSLB ini.
Sementara gugatan diajukan lantaran Garuda menilai Rolls Royce melakukan kecurangan atas perjanjian pengadaan mesin dan perawatan Trent 700 airbus A330-300 yang berkode DEG 5496 tertanggal 29 Oktober 2018.
Atas gugatan ini, Garuda para tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng. Sementara sidang perdana akan digelar besok Rabu (19/9) mendatang.
Asal tahu, perjanjian DEG 5496 ini jadi sumber yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar jadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce, guna memuluskan proyek pengadaan mesin yang disediakan Rolls Royce sepanjang 2005-2014.
KPK menduga Emir menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Selain Emir, KPK juga turut menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir.
Sementara keduanya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu. Sementara kini, proses penyidikan oleh KPK masih berlangsung.
Terkait gugatan yang diajukan Garuda, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku gugatan tak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang digarap KPK.
"Bukan kapasitas KPK menilai boleh apa tidak, tapi proses penyidikan sedang terus dilakukan oleh KPK" ujar Febri.
Meski demikian, Febri mengaku, lantaran dugaan korupsi ini melibatkan perusahaan asing, KPK cukup butuh waktu menuntaskannya.
"Bukti-bukti yang berada di luar negeri butuh kerja sama dengan otoritas setempat. Ini harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News