kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon PHK turun jadi 25 kali upah


Sabtu, 03 Oktober 2020 / 21:32 WIB
Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon PHK turun jadi 25 kali upah
ILUSTRASI. Unjuk rasa menolak Omnibus Law. REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan. Dia mengatakan tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas. 

Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju. Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak. 

Baca Juga: RUU Cipta Kerja diklaim akan melindungi usaha masyarakat di sekitar hutan

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut. "Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman. 

"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen. Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah"

Selanjutnya: Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM ingin mengambil alih pengaturan toll fee gas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×