kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon PHK turun jadi 25 kali upah


Sabtu, 03 Oktober 2020 / 21:32 WIB
Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon PHK turun jadi 25 kali upah
ILUSTRASI. Unjuk rasa menolak Omnibus Law. REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Kendati demikian, Elen mengatakan bahwa ketentuan mengenai syarat PHK tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan. Dia mengatakan tidak akan terjadi PHK massal tanpa alasan jelas. 

Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju. Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak. 

Baca Juga: RUU Cipta Kerja diklaim akan melindungi usaha masyarakat di sekitar hutan

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut. "Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman. 

"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen. Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah"

Selanjutnya: Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM ingin mengambil alih pengaturan toll fee gas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×