kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dahlan puji Karen tidak beri THR untuk anggota DPR


Senin, 27 Januari 2014 / 16:19 WIB
Dahlan puji Karen tidak beri THR untuk anggota DPR
ILUSTRASI. Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BNI Hanya 2 Tahapan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memuji sikap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan karena menolak memberikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) anggota DPR komisi energi. Menurut Dahlan, sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan negara, hal itu tergolong sulit dan tidak mudah.

"Itu hebat ibu Karen itu. Saya bisa merasakan betapa sulitnya posisi dia saat itu. Tapi dia tetap tidak memberi padahal dari segi uang, itu kan tidak seberapa dari kacamata Pertamina," ujar Dahlan saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (27/1).

Dahlan memuji sikap Karen yang tetap teguh menolak memberikan THR seperti yang dijelaskan, karena dalam suratnya yang diterbitkan di harian Kompas beberapa waktu lalu. Dahlan menjelaskan, bahwa sebenarnya, bukan anggota DPR yang langsung meminta THR kepada Pertamina.

Namun yang meminta THR itu adalah mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang meminta uang ke Pertamina untuk THR sebagian anggota DPR. Dahlan mengatakan bukan hanya Pertamina yang mengalami hal itu, tapi waktu Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN juga mengalami persoalan yang sama.

Bos Jawa Pos Grup ini mengklaim sejak ia menjabat sebagai Menteri BUMN persoalan serupa tidak pernah lagi terjadi. Alasannya, ia sudah menegaskan kepada seluruh jajaran BUMN untuk tidak memberikan uang atau semacam THR kepada siapa pun, termasuk untuk anggota DPR, bila itu di luar aturan yang berlaku.

"Yang sekarang, waktu saya jadi menteri, itu tidak ada. Direktu BUMN tidak melakukannya karena mereka sudah ahu bahwa mereka tidka boleh melakkan itu, tidak boleh melayani hal-hal seperti itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×