kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Dahlan Iskan: Uang Asabri lebih mungkin bisa diselamatkan daripada Jiwasraya


Selasa, 21 Januari 2020 / 04:15 WIB
Dahlan Iskan: Uang Asabri lebih mungkin bisa diselamatkan daripada Jiwasraya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)  Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat untuk melunasi hutang di Asabri.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, kedua orang tersebut mempunyai utang jual beli saham dengan Asabri. Untuk saat itu, nilai utang mereka kepada Asabri masih dihitung.

Baca Juga: Sahamnya dikaitkan dengan Jiwasraya dan Asabri, ini kata manajemen PP Properti (PPRO)

Untuk saat ini, pihaknya masih mempelajari kondisi keuangan Asabri, khususnya terkait pengelolaan investasi memang ditemukan instrumen investasi saham yang tidak bagus sehingga perlu dibenahi.

Dibandingkan Jiwasraya, Asabri mempunyai kasus berbeda. Maka itu, pembenahan Asabri tidak bisa dilakukan melalui skema business to business (B2B) karena ini perusahaan asuransi sosial sehingga tidak bisa begitu saja investor masuk.

Baca Juga: BPK sebut potensi kerugian Asabri mencapai Rp 16,7 triliun

Rencananya, Kementerian BUMN akan berkonsultasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mencari jalan keluar Asabri.

“Kami ajukan dulu ke Menhan dan Menko Polhukan rencana untuk penyelesaiannya. Semoga, Pak Prabowo dan Pak Mahfud bisa mencari solusi terbaik, nantinya usulan dari mereka berdua sambil berjalan bersama-sama,” jelasnya.

Baca Juga: Review hasil audit BPKP, Kementerian BUMN siap menindaklanjuti kasus Asabri

Untuk saat ini, kegiatan operasional perusahaan masih berjalan normal. Misalnya, terkait klaim peserta masih bisa dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×