Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dahlan Iskan terkait kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT hari ini Kamis (11/6). Adapun pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan Dahlan pertama sebagai tersangka.
"Ya, hari ini tersangka akan diperiksa di Kejati agenda dimulai pukul 9 pagi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi KONTAN, Kamis (11/6).
Mantan orang nomor satu PT PLN Persero itu resmi berstatus sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada 5 Juni 2015 lalu. Penetapan tersangka itu lantaran Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap proyek ini.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Waluyo menerangkan tak menutup kemungkinan jika nantinya ada saksi-saksi baru yang akan diperiksa. "Pastinya ada keterangan baru dari para tersangka sehingga kami akan memanggil pihak yang terkait untuk dimintai keterangan," tambah dia.
Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi baru itu tak hanya berdasarkan keterangan Dahlan saja, tapi juga keterangan dari tersangka lainnya seperti pegawai PLN dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini.
"Pokoknya kami (Kejati) akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tegas Waluyo.
Sekedar informasi, proyek 21 gardu itu tercium oleh penyidik adanya unsur korupsi. Pasalnya, dari total 21 gardu induk ada 13 gardu yang bermasalah. Di mana sembilan diantaranya, belum berfungsi. Padahal uang negara telah dicairkan untuk masing-masing gardu. Kesembilan gardu itu terletak di Sukabumi, Cilegon, Depok, Lebak Banten, Sumbawa Besar, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.
Adapun, Kejati baru periksa dua gardu yang bermasalah. Untuk dua gardu saja negara sudah dirugikan Rp 33 miliar. Padahal untuk membangun 21 gardu ini negara telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,06 triliun.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan belum akan ditahan. "Untuk saat ini sudah diberlakukan pencekalan untuk DI, dimana pencekalannya akan berlaku hingga enam bulan ke depan," tutup Waluyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News