Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pemuda-pemudi di Indonesia yang memimpikan untuk bisa menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu alasannya adalah pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin.
Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.
Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Baca Juga: Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun, syaratnya: Meninggal atau menganggur 5 tahun
Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi?
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi). Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.