kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun, syaratnya: Meninggal atau menganggur 5 tahun


Senin, 08 Juni 2020 / 13:39 WIB
Tapera bisa dicairkan sebelum pensiun, syaratnya: Meninggal atau menganggur 5 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah lewat Badan Pengelola bakal memungut iuran dari pekerja di Indonesia sebesar 3% dari pemotongan gaji oleh perusahaan pemberi kerja.

Untuk iuran Tapera sebesar 3% tersebut, sebanyak 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Sementara untuk tahap, iuran Tapera baru diwajibkan untuk PNS, BUMN, BUDM, dan TNI-Polri. Penyelenggaraan iuran wajib Tapera bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera 2020).

Baca Juga: Penasaran dengan perhitungan pemotongan gaji karyawan setelah ada Tapera?

Dalam Pasal 23, dana yang dipotong dari gaji bulanan itu akan dikembalikan ke peserta jika masa kepesertaan sudah berakhir antara lain disebabkan karena telah pensiun di usia 58 tahun dan meninggal dunia ( apa itu Tapera). Tapera juga bisa dicairkan jika peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Dengan kata lain, pekerja yang jadi peserta sudah tak lagi bekerja atau menganggur selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya," bunyi ayat (1) Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Kapan gaji karyawan swasta dipangkas 2,5% untuk Tapera?

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi ayat (2) Pasal 24. Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.




TERBARU

[X]
×