Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa.
Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
hari liburBaca Juga: Tak ada libur panjang akhir tahun ini, berikut daftar libur bersama yang dibatalkan
Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Pada tanggal tersebut merupakan Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani Jokowi 27 November 2020.
Baca Juga: Ingat! 28-30 Desember 2020 tidak libur, masyarakat tetap bekerja seperti biasa
Hari libur dan cuti bersama Desember 2020
Berikut adalah daftar hari libur dan cuti bersama Desember 2020.
Hari libur Desember 2020:
- 9 Desember - Pilkada Serentak
- 25 Desember - Hari Natal
Cuti bersama Desember 2020
- 24 -27 Desember
- 31 Desember
Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati libur panjang pada awal tahun 2021. Pada tanggal 1 Januari otomatis libur lantaran Tahun Baru 2021. Kemudian tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur.
Menko PMK Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Hal ini lantaran Menpan RB berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara). Kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta.
Sementara Menteri Agama lantaran berkaitan dengan libur hari keagamaan. Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.
Selanjutnya: Libur akhir tahun dipangkas, KAI optimistis jumlah penumpang tetap meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News