Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercemar bahan kimia obat (BKO) pada Selasa (29/4/2025).
Padahal, obat bahan herbal seharusnya tidak mengandung BKO, karena berisiko menimbulkan efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Temuan ini berasal dari pengujian yang dilakukan BPOM selama Januari hingga Maret 2025 terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, 5 dari 6 produk yang mengandung BKO merupakan produk ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Jenis BKO yang ditemukan bervariasi, tergantung pada jenis obat atau suplemen yang diuji, antara lain:
- Produk suplemen pelangsing:
- Bisakodil
- Sibutramin.
- Produk asam urat dan pegal linu:
- Deksametason
- Parasetamol
- Natrium Diklofenak.
Baca Juga: Jangan Dibeli! BPOM Tarik Marshmallow Mengandung Unsur Babi
6 produk yang berbahaya
Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:
1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
3. SKM Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.
Baca Juga: Daftar 7 Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, Cek Bahayanya
Atas temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA mengandung BKO.
"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," kata Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
"Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," lanjut Taruna.
Efek samping penggunaan BKO
Taruna menjelaskan, OBA seharusnya tidak mengandung BKO karena berisiko menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
Menurutnya, penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.
Tonton: Jangan Dibeli! BPOM Tarik Marshmallow Mengandung Unsur Babi
"Penggunaan deksametason, paracetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal," ucap Taruna.
Dari hasil temuan itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumi produk obat herbal, terutama yang dijual secara online.
Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Temukan 6 Produk Pegal Linu dan Suplemen Pelangsing Berbahaya"
Selanjutnya: 200.000 Buruh Bakal Hadir di Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Ini Tuntutannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News