kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.307   4,00   0,02%
  • IDX 7.552   61,86   0,83%
  • KOMPAS100 1.073   11,05   1,04%
  • LQ45 796   0,06   0,01%
  • ISSI 255   1,51   0,59%
  • IDX30 411   0,62   0,15%
  • IDXHIDIV20 469   -0,80   -0,17%
  • IDX80 120   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 124   0,06   0,05%
  • IDXQ30 131   -0,16   -0,12%

Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN


Senin, 15 Mei 2023 / 08:25 WIB
Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN
ILUSTRASI. ntuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN. 

Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis Pasal 50 Ayat 2 PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×