kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN


Senin, 15 Mei 2023 / 08:25 WIB
Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN
ILUSTRASI. ntuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN. 

Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis Pasal 50 Ayat 2 PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×