kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN


Senin, 15 Mei 2023 / 08:25 WIB
Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN
ILUSTRASI. ntuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN. 

Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis Pasal 50 Ayat 2 PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×