Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.
Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis Pasal 50 Ayat 2 PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News