kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN


Senin, 15 Mei 2023 / 08:25 WIB
Daftar 5 Kemudahan Berusaha dari Jokowi untuk Investor yang Mau Masuk IKN
ILUSTRASI. ntuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Masih mengutip laman indonesia.go.id, berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Jokowi untuk investor yang mau masuk ke IKN:

1. Izin berusaha sampai 190 tahun

Dalam aturan itu, Presiden Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.

Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. 

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.

Baca Juga: MPX Logistics International (MPXL) Menyasar Proyek di IKN

2. Izin bangunan sampai 80 tahun

Pemerintah memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. 

Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dengan tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun. 

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Kasus Malaria di IKN



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×