kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor Belum Masuk ke Proyek IKN, Berpotensi Mangkrak?


Kamis, 04 Mei 2023 / 17:16 WIB
Investor Belum Masuk ke Proyek IKN, Berpotensi Mangkrak?
ILUSTRASI. Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2023). Hingga saat ini pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bersumber dari APBN.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bersumber dari APBN. Hal tersebut lantaran belum ada investasi yang terealisasi di mega proyek tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (DPP AAKI), Trubus Rahadiyansyah menilai pembangunan IKN Nusantara  berpotensi akan mangkrak jika hanya mengandalkan anggaran dari APBN. Bahkan menurutnya, jika dalam waktu dekat pemerintah belum menemukan investor, ia menyarankan agar mega proyek IKN ditunda sementara.

"Karena pembangunan IKN awalnya dibangun karena sifatnya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), jika semata-mata menggunakan APBN potensi mangkraknya sangat besar," ungkap Trubus pada Kontan.co.id, Kamis (4/5).

Baca Juga: Sebanyak 200 Investor Diklaim Berminat untuk Berinvestasi di IKN

Lebih lanjut, kata Trubus, pembangunan IKN dapat berdampak terhadap penurunan pelayanan publik jika pemerintah memaksakan pembangunan IKN menggunakan APBN.

"Kita harus ingat bahwa dana APBN juga digunakan untuk pembangunan pelayanan publik yang lain seperti kesehatan dan pendidikan selain IKN," ungkap Trubus.

Trubus menilai, fakta bahwa belum adanya realisasi investasi dari investor ini manunjukan bahwa proyek IKN memang tidak menarik perhatian mereka. Untuk itu, kata Trubus, pemerintah lebih baik meninjau ulang kelanjutan proyek IKN.

Hal ini dibutuhkan agar kerugian yang bersumber dari APBN tidak semakin lebar, dan memperkecil peluang pemerintah kembali berhutang.

Terkait sudah adanya payung hukum dalam hal ini UU IKN, UU IKN dapat dibatalkan jika memang ada keadaan yang memaksa. Salah satu halnya yaitu kurangnya anggaran untuk pembangunan.

"UU sifatnya kan payung hukum dan menjadi sebuah kebijakan, tapi kebijakan itu harus melihat kondisi riil yang ada," imbuh Trubus.

Baca Juga: Investor Belum Realisasikan Investasinya di IKN, Ini Kata Pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×