kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Airlangga: Tuduhan Transhipment AS Tak Ganggu Kesepakatan Tarif Resiprokal RI-AS


Sabtu, 22 Agustus 2026 / 12:30 WIB
Airlangga: Tuduhan Transhipment AS Tak Ganggu Kesepakatan Tarif Resiprokal RI-AS
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan tuduhan AS terkait praktik transhipment melalui Indonesia tak akan mempengaruhi proses kesepakatan perdagangan Indonesia-AS. (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tuduhan Amerika Serikat (AS) terkait praktik transhipment atau pengalihan pengiriman barang melalui Indonesia tidak akan mempengaruhi proses kesepakatan perdagangan Indonesia-AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan laporan AS tersebut. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan Washington tidak sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi di Indonesia.

"Belum ada langkah apa-apa, jadi kita monitor saja. Tapi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan faktanya yang ada," kata Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8/2026)

Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut akan mempengaruhi proses Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS, Airlangga menyatakan hal itu kemungkinan tidak akan terjadi.

Baca Juga: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Diprediksi Melebar Jadi 3% dari PDB pada Akhir 2026

"Sepertinya tidak akan mempengaruhi ART," katanya.

Airlangga menjelaskan, kesepakatan ART antara Indonesia dan AS telah ditandatangani. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu proses lanjutan yang berkaitan dengan Section 301.

"Karena ART kan kita sudah tanda tangani. Dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari Section 301. Kalau itu sudah ada penyempurnaan, akan ada amandemen. Kemudian proses berikutnya adalah ratifikasi masing-masing," jelas Airlangga.

Sebelumnya, AS menuding sejumlah negara, termasuk Indonesia, menjadi jalur bagi produk China untuk menghindari tarif melalui praktik transshipment. 

Tuduhan tersebut dimuat dalam laporan setebal 24 halaman yang menyebut praktik pengalihan pengiriman terutama terjadi di negara-negara dengan pelabuhan utama.

Dalam laporan tersebut, eksportir China disebut memanfaatkan pengemasan ulang serta klaim palsu mengenai negara asal barang untuk memperoleh tarif yang lebih rendah ketika masuk ke pasar AS.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil, Tunggu Hasil Sensus Ekonomi 2026

Gedung Putih menyebut praktik tersebut sebagai “China's Shadow Transhipment Network” atau jaringan transhipment bayangan China.

Indonesia bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam masuk dalam kategori Tier 2. Kategori ini mencakup negara yang menurut Washington memiliki volume transhipment signifikan, dengan integrasi yang lebih dalam ke rantai pasok serta sumber bahan baku yang berkaitan dengan China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×