Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok belum final.
Pemerintah masih akan melanjutkan proses harmonisasi karena sejumlah substansi dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 belum disepakati lintas kementerian dan lembaga.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum) Arif Susandi mengatakan, pemerintah masih menampung masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan substansi aturan tersebut.
"Jadi, setelah rapat sebelumnya, masih ada rapat harmonisasi lanjutan. Kami akan menampung dulu masukan dari berbagai sektor dan akan kami analisis berdasarkan ketentuan peraturan yang ada serta dampak yang mungkin muncul, "jelas Arif kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Kemasan Polos Rokok Disorot, Daerah Sentra Tembakau Khawatir Ekonomi Terpukul
Arif mengatakan, Kemenkum akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menentukan jadwal harmonisasi lanjutan. Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut dia, proses harmonisasi tidak hanya melihat tujuan kesehatan dari pembatasan produk tembakau, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.
Kemenkum, lanjut Arif, berupaya memastikan aturan yang disusun tetap sejalan dengan tujuan kesehatan, tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi serta aspek keadilan dan kepastian hukum.
"Harmonisasi selalu mempertimbangkan dampak dan manfaat suatu kebijakan jika ditetapkan. Kebijakan yang memberikan manfaat dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama dalam harmonisasi, dan tentunya keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Baca Juga: Plain Packaging Rokok Berpotensi Berdampak ke Industri Ekonomi Kreatif
Rencana penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos sebelumnya menuai penolakan dari sejumlah pihak dalam ekosistem pertembakauan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau yang memiliki rantai usaha panjang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pabrik hingga sektor distribusi.
Pelaku dan pemangku kepentingan industri juga meminta pemerintah menghitung dampak ekonomi secara menyeluruh sebelum aturan ditetapkan.
Selain terhadap tenaga kerja dan petani, kebijakan tersebut dikhawatirkan mendorong peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan aturan yang berpotensi memberikan tekanan besar terhadap industri tembakau.
"Kami berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak terburu-buru menerbitkan Permenkes yang berpotensi memberi dampak terhadap industri tembakau," ujar Hailuki seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Gaprindo Soroti Tantangan Regulasi yang Masih Membayangi Industri Hasil Tembakau
Menurut Hailuki, pemerintah perlu mendengar aspirasi petani, buruh tani, pekerja, dan pelaku industri tembakau lainnya. Industri tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian sekaligus penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.
Ia juga menilai dampak kebijakan perlu diperhitungkan lebih jauh karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di sejumlah daerah, termasuk sektor kesehatan.
Hailuki khawatir pembatasan yang terlalu ketat dapat menekan ekosistem usaha tembakau, mengurangi penghasilan petani dan pekerja, serta pada akhirnya berimbas terhadap penerimaan negara.
Penolakan juga datang dari sejumlah daerah sentra tembakau. Bupati Temanggung Agus Setyawan menilai penyeragaman kemasan dapat memperberat masyarakat yang masih bergantung pada komoditas tembakau.
"Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu kami menolak usulan penyeragaman kemasan," kata Agus.
Agus mengaku telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Industri Rokok Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Seragam, Ini Alasannya
Ia meminta kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah penghasil tembakau.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga meminta setiap kebijakan yang berdampak terhadap industri hasil tembakau dikaji secara cermat. Jawa Timur merupakan salah satu daerah utama penyumbang penerimaan cukai hasil tembakau.
"Jawa Timur selama ini menjadi tulang punggung penerimaan cukai hasil tembakau nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada industri ini harus dihitung secara matang agar tidak menimbulkan efek berantai terhadap ekonomi daerah," ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Ia menilai pembahasan aturan kemasan polos sebaiknya dihentikan karena berpotensi mengganggu sektor tembakau yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Rokok Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Pada 2024, Situbondo menerima DBHCHT sebesar Rp59 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di bidang cukai, serta bantuan sosial bagi buruh tani dan pekerja industri rokok.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyoroti besarnya ketergantungan masyarakat terhadap sektor tembakau. Sedikitnya 5.000 petani di daerah tersebut menggantungkan penghasilan secara langsung dari komoditas tembakau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














