Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus bergulir. Bahkan, untuk mendongkrak minat investor untuk berinvestasi di IKN, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah regulasi khusus.
Melansir laman indonesia.go.id, Deputi Bidang Pendanaan dan investasi OIKN Agung Wicaksono mengonfirmasi hal tersebut. Diamengatakan, berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menarik investasi di IKN telah diterbitkan.
Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan IKN, tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta peraturan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi di IKN.
“Pemerintah terus bekerja keras memastikan semuanya (termasuk soal tanah) karena itu yang diperlukan adalah optimisme bersama menyongsong pembangunan IKN. Kita yakin, tidak ada bedanya tahun politik atau bukan,” kata Agung Wicaksono, seperti yang ditulis di @IKN-ID pada 3 Mei 2023.
Tidak hanya itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal maupun luar negeri yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca Juga: Otorita IKN Kenalkan Potensi Pengembangan Energi Terbarukan ke Investor Timur Tengah
Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 itu terbagi menjadi dua. Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra," isi aturan tersebut.
Baca Juga: Seperti Apa Nasib MRT Jakarta saat Ibu Kota Pindah ke IKN?
Daftar Kemudahan Berusaha untuk Investor di IKN
Masih mengutip laman indonesia.go.id, berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Jokowi untuk investor yang mau masuk ke IKN:
1. Izin berusaha sampai 190 tahun
Dalam aturan itu, Presiden Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.
Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.
Baca Juga: MPX Logistics International (MPXL) Menyasar Proyek di IKN
2. Izin bangunan sampai 80 tahun
Pemerintah memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.
Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.
Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dengan tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.
"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan," tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Kasus Malaria di IKN
3. Perusahaan asing bebas pajak
Pemerintah menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.
"Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan," isi Pasal 35 Ayat 1 PP tersebut.
Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.
Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.
Baca Juga: Porsi Anggaran dari APBN untuk Pembangunan IKN Tak Berubah Tetap 20%
4. Pajak perusahaan infrastruktur dikurangi 100 persen
Presiden Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.
"Pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang," tulis Pasal 29 PP tersebut.
Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing. Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp 10 miliar.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
5. Gaji pekerja di IKN tak dipotong pajak
Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.
Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final," tulis Pasal 50 Ayat 2 PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News