kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Curahan hati konsumen atas nasib proyek Meikarta


Jumat, 19 Oktober 2018 / 07:15 WIB
Curahan hati konsumen atas nasib proyek Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Dari form aplikasi yang ditunjukkan ke KONTAN, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan refund antara lain adalah: surat penolakan bank; form cancel unit; form pembatalan dan surat pernyataan refund bermaterai; kopi KTP, dan NPWP; tanda terima booking fee; bukti bayar bookong fee dan down payment; bukti pembayaran resmi;surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU); dan kopi buku tabungan.

JF sendiri merupakan pembeli unit Meikarta dengan empat kamar tidur. Ia membeli dengan cara cicilan bertahap selama 24 bulan yang langsung dibayarkan ke Mahkota, dan telah membayar cicilan sebanyak 11 kali senilai Rp 325 juta.

Ia mengajukan refund sebab mengaku tak lagi sanggup membayar cicilan, dan tiada kejelasan soal pembangunan, sementara ia dijanjikan serah terima unit dapat dilakukan pada Agustus 2019 mendatang.

Lantaran mengajukan refund, JF bilang merugi Rp 100 juta, sehingga ia hanya dapat Rp 225 juta dari total uang yang telah disetor. Potongan tersebut akibat ketentuan hangusnya uang muka, booking fee, dan 10% cicilan yang sudah dibayarkannya

"Saya khawatir kalau tidak jadi uang saya semuanya malah tidak bisa kembali, makanya daripada lanjut cicilan 13 kali lagi, lebih baik saya hentikan," katanya.

Cerita lain datang dari RC. Ia tak hendak meminta refund soal pengembalian uang muka atau atas pembelian unit, RC sekadar salah transfer. Ia yang membeli unit Meikarta dengan skema KPA, justru melakukan transfer ke Mahkota, bukan ke bank pemberi kredit padanya. Nah ia minta pengembalian dana salah transfer itu.

"Saya mengajukan aplikasi refund pada 12 Juli 2018, dan diterima pada 16 Juli 2018,, tapipai sekarang juga belum dikembalikan. Customer service pun hanya meminta saya menunggu, padahal ini sudah tiga bulan," katanya kepada Kontan.co.id.

RC sendiri membeli unit seluas 35,76 M dengan skema KPA dengan nilai skitar rp 235 juta. Ia harus melunasi cicilannya selama 15 tahun, sementara hingga kini ia telah melakukan lima kali cicilan.

Terkait kesulitan soal refund, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi beberapa pihak Meikarta: Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Ketut Budi Wijaya; Direktur Mahkota Danang Kemayan Djati; hingga bos Lippo Group James Riady. Namun mereka semua tak merespon sambungan telepon Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×