kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Batal Tahun Ini, Kebijakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Masuk RAPBN 2025


Rabu, 14 Agustus 2024 / 15:25 WIB
Batal Tahun Ini, Kebijakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Masuk RAPBN 2025
ILUSTRASI. Kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun 2025 akan dibahas bersama, termasuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun 2025 akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai dibicarakan dengan DPR pada saat pembahasan RAPBN 2025.

Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan terlebih dahulu RUU APBN 2024 beserta nota keuangannya pada 16 Agustus 2024 mendatang.

"Mengenai kebijakan cukai 2025, tentunya kita akan mengikuti pembahasan dalam bulan Agustus-September dengan DPR, dan tentunya kebijakan akan diputuskan bersama," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (13/8).

Baca Juga: Penerimaan Cukai Capai Rp 116,1 Triliun, Disokong Peningkatan Produksi Rokok

Sebetulnya, sinyal batalnya ekstensifikasi cukai pada tahun ini sejalan dengan terbitnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebihakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam dokumen KEM-PPKF Tahun Anggaran 2025, pemerintah memasukkan kembali kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Pemerintah menyebut, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik dan MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 6,24 triliun.

Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum terealisasi sehingga pemerintah harus mencari sumber lain untuk mengisi pos penerimaan yang sudah ditargetkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×