kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cukai Plastik Ditunda, Pemerintah akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis di 2025


Jumat, 16 Agustus 2024 / 19:29 WIB
Cukai Plastik Ditunda, Pemerintah akan Berlakukan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memasukkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2025. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/06/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tampaknya pemerintah mulai serius menjalankan kebijakan ekstensifikasi cukai untuk menurunkan prevalensi penderita diabetes di Indonesia.

Ini terlihat dari komitmen pemerintah yang memasukkan kembali kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

"Kebijakan untuk mendukung penerimaan melalui (...) kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, Jumat (16/8).

Baca Juga: Pemerintah Menunda Kebijakan Cukai Plastik di 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Hanya saja, pemerintah tidak mencantumkan kebijakan cukai plastik dalam dokumen tersebut. Padahal dalam APBN 2024, pemerintah memasukkan dan telah mematok target dari cukai plastik dan MBDK.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu membeberkan alasan pemerintah menunda kebijakan cukai plastik di 2025.

Febrio bilang, saat ini pemerintah akan fokus terlebih dahulu untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, mengingat cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif.

"Kita melihat potensi. Karena alasannya kalau cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakan kita, karena kita ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," kata Febrio kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/8).

Baca Juga: Pemerintah Hapus Kebijakan Cukai Plastik dalam RAPBN 2025

Oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan pembahasan dan konsultasi terlebih dahulu kepada DPR RI mengenai kebijakan MBDK agar bisa diterapkan pada tahun depan.

"Jadi kita sudah ada beberapa pembahasan dan juga konsultasi dan nampaknya ini yang akan kita bahas dengan DPR nanti," katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 pemerintah menargetkan cukai plastik sebesar Rp 1,84 triliun. Sementara cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 4,38 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×