Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mendapatkan penerimaan dari cukai dari likuid vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan negara telah menerima cukai yang berasal dari vape (e-sigaret) sebesar Rp 30 miliar.
"Rp 30 miliar cukai vape, sudah masuk (pendapatan negara)," ungkapnya usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPR-RI (24/9).
Sebetulnya, pungutan cukai vape mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Namun kemudian ada relaksasi hingga akhir bulan ini. Selama periode relaksasi tersebut, penjualan likuid vape tanpa puta cukai masih diperbolehkan.
Tapi, mulai 1 Oktober 2018, cukai ini akan dimulai diberlakukan dan Bea Cukai akan melakukan penindakan lapangan bagi pengusaha yang belum menyesuaikan dengan peraturan cukai vape.
Pemerintah mulai memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha cairan rokok elektrik atau likuid vape pada Juli 2018 lalu. Pemberian nomor ini adalah bagian dari pemberlakuan cukai sebesar 57% dari harga jual eceran.
Selain itu, Heru juga mengatakan, ekspor cairan rokok elektrik ini akan dimulai pada bulan depan. Ini sesuai dengan rencana pemerintah yang ingin mendorong ekspor likuid vape.
Saat ditanya mengenai negara tujuan ekspor, Heru belum mau menjelaskan. Namun apabila sesuai rencana, cairan vape akan diekspor ke beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Prancis, Vietnam, dan Dubai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News