Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang disalurkan BUMN.
Kepala PPATK M Yusuf mengungkapkan, CSR yang rawan penyelewengan khususnya di sektor perbankan. Dana-dana itu dianggap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik tertentu.
"Untuk perusahaan perbankan, biasanya dana CSR itu dikelompokkan untuk kelompok-kelompok tertentu," ujar dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (8/12).
Yusuf menjelaskan bahwa penyelewenangan dana CSR itu bisa dilakukan oleh jajaran komisaris. Komisaris, lanjut Yusuf, bisa mengusulkan dana CSR perusahaan diberikan kepada kelompok yang memiliki afiliasi kepada partai politik atau pun politisi tertentu. Bentuk lainnya pengumpulan dana bagi partai politik melalui perbankan adalah pemberian fasilitas kredit.
Menurut Yusuf, pemberian fasilitas kredit itu tidak didasarkan pada persyaratan yang sudah ditetapkan. "Misalkan, tetap diberikan kredit padahal tidak cocok jaminannya, tidak prudent. Perusahaan yang mendapat kredit ini memiliki afiliasi partai politik. Nantinya, bisa kena kredit macet," ucap Yusuf.
Dia mengatakan PPATK bisa mengetahui pola-pola ini lantaran sudah melihat gelagat pengucuran dana atau kredit yang cukup masif dilakukan perbankan. Padahal, ucap Yusuf, kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang buruk. Oleh karena itu, Yusuf berpendapat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana CSR, maka kontrol dari komisaris harus tepat.
Selain itu dia juga berharap BPK dapat melakukan audit tidak hanya di akhir tahun tetapi juga pada awal, pertengahan, dan akhir tahun. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News