kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPATK minta penegak hukum validasi nasabah Century


Kamis, 28 November 2013 / 10:50 WIB
PPATK minta penegak hukum validasi nasabah Century
ILUSTRASI. Investor perlu mewaspadai saham emiten yang terlambat sampaikan laporan keuangan.. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) meminta para penegak hukum dalam pengusutan kasus Bank Century melakukan validasi terhadap para nasabah. Pasalnya, dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, sekitar Rp 4 triliun mengalir ke nasabah.

"Validasi nasabah ada pada direksi Bank Century sendiri. Apakah benar ada atau tidak nasabahnya, itu yang perlu dikoreksi oleh penegak hukum," ujar kepala PPATK, Muhammad Yusuf usai berdiskusi dengan wartawan di Bogor, Jawa Barat Rabu malam (27/11).

PPATK mengaku sudah pernah diminta untuk melakukan validasi nasabah oleh Panitia Kerja DPR. Namun, karena tidak cukup waktu, validasi hanya dilakukan terhadap nasabah dengan nilai simpanan Rp 1 miliar ke atas.

Yusuf juga meminta pengusutan bailout Bank Century tak hanya fokus pada uang senilai Rp 6,7 triliun. Padahal, dari FPJP senilai 1 triliun sudah terlihat jelas ada pelanggaran. "FPJP Rp 6,7 triliun itu gong terakhirnya," lanjut Yusuf.

Sebelumnya, mantan gubernur Bank Indonesia yang juga merupakan wakil presiden RI, Boediono menyatakan penyelamatan Bank Century mulanya memiliki tujuan mulia, yakni menghindari bangsa dari ancaman krisis ekonomi dan perbankan saat itu.

Kata Boediono, satu-satunya cara menyelamatkan perbankan Indonesia kebangkrutan dan menimbulkan dampak sistemik adalah memberikan FPJP.

Pemberian FPJP ini menurut Boediono sudah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang, BI berwenang penuh menetapkan atau mengubah Peraturan Bank Indonesia untuk menyalurkan FPJB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×