CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

CORE: Perppu penanganan corona sudah tepat


Sabtu, 18 April 2020 / 14:41 WIB
CORE: Perppu penanganan corona sudah tepat
ILUSTRASI. Sebuah?kampanye lawan Covid-19 tampak di layar digital salah satu gedung perkantoran di Jakarta, Minggu (12/4). Ekonom CORE menilai Perppu penanganan corona sudah tepat. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai langkah Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, sudah tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

"Perppu itu sudah sangat komplit, semua solusi apabila terjadi krisis sudah disiapkan di dalam Perppu. Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998, dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplit dan sangat-sangat kita butuhkan. Menurut saya sangat tepat," ujar Piter dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Baca Juga: Terdampak Covid-19, perusahaan PR harus transformasi bisnis

Adapun dikeluarkannya Perppu ini karena pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mencapai 5,07%, sehingga perlu adanya relaksasi defisit di atas 3%.

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak Covid-19. Dari total itu, sebanyak Rp 75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp 110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Perppu itu adalah pelebaran defisit 3% akibat dari Rp 405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5%," ucapnya.

Menurut Piter, untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Lantaran yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.

Baca Juga: Di tengah pandemi Covid-19, MarkPlus Tourism memperluas jaringan internasional

"Tanpa Perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," jelas Piter.

Oleh karena itu, untuk mencegah perusahaan tidak bangkrut maka pemerintah harus membantu cashflow-nya dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak, pengurangan PPh dan sebagainya.

"Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflow-nya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp 405 triliun ini," ungkapnya.

Baca Juga: Komunitas esports galang donasi untuk tim medis

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Dito Ganinduto menyatakan akan mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Dukungan itu diberikan supaya pemerintah cermat dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari wabah Covid-19 untuk sektor keuangan.

“Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak Covid-19 serta penyelamatan perekonomian nasional,” ujar Dito dalam keterangannya.

Dia berpesan, penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Selain mitigasi dampak virus global ini, penyelamatan ekonomi nasional harus dilakukan dan dilaporkan kepada DPR RI secara reguler.

Baca Juga: Hasil survei: Di tengah pandemi corona, 31% warga DKI tetap ingin mudik Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×