kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cermati Sanksi Tambahan PPh Final, Jika Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II


Selasa, 28 Desember 2021 / 15:48 WIB
Cermati Sanksi Tambahan PPh Final, Jika Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Cermati Sanksi Tambahan PPh Final, Jika Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak (WP), otoritas pajak juga mengatur sanksi administrasi bila data harta kekayaan yang diungkapkan WP tidak benar. 

Dalam PPS terdapat dua skema:

Pertama,  kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016/2017. Tarif PPh final yang diberikan berkisar 6%-11%. 

Baca Juga: Daripada Hidup Tidak Berkah, Sri Mulyani Ajak Pengemplang Pajak Ikut Tax Amesty II

Kedua, kebijakan II bagi WP orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif yang ditawarkan yakni 12%-18%. 

Untuk dapat menikmati tarif pajak rendah tersebut, calon peserta PPS harus jujur. Sebab pemerintah telah mengatur ketentuan sanksi jika WP terkait berbohong. 

Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

Kemudian, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca Juga: Pemerintah akan tawarkan dua skema pengampunan pajak dalam tax amnesty jilid II

Selain itu, pemerintah juga mengatur sanksi wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan ada tambahan PPh Final 3% karena gagal investasi, hanya repatriasi luar negeri, atau deklarasi dalam negeri, jika WP mengungkapkannya secara sukarela.

Namun jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menciduk, terdapat tambahan PPh Final lebih tinggi yakni 4,5%.

Lalu, untuk gagal investasi dan gagal repatriasi, hanya deklarasi aset di luar negeri bila diungkapkan secara pribadi oleh WP peserta kebijakan I PPS perlu membayar tambahan PPh Final sebesar 6%, dan 7,5% apabila ditentukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Sementara, bagi WP peserta kebijakan II PPS yang wanprestasi atas kegagalan tersebut diberikan tambahan pembayaran PPh Final 7% jika diungkapkan secara sukarela, dan 8,5% kalau lewat SKPKB. 

Terakhir, pengungkapan sukarela karena gagal repatriasi, hanya deklarasi luar negeri untuk peserta kebijakan I PPS mendapat tambahan PPh Final 4%, atau 5,5% apabila ditetapkan lewat SKPKB. Sedangkan untuk kebijakan II, tarif jenis wanprestasi masing-masng sebesa 5% dan 6,5%.

Baca Juga: Tax amnesty jilid II: Pemerintah tawari dua skema pengampunan pajak

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan akan sulit bagi DJP untuk menguji kepatuhan para WP. Sebab, data perpajakan yang dimiliki pemerintah saat ini belum sinkron. 

Prianto menilai data matching jadi kendala utama otoritas pajak. Meskipun DJP sudah mengantongi data baik yang berasal dari internal, eksternal, dan ILAP, tapi kualitas data masih minim. 

Misalnya, hanya mendapatkan nama atas kepemilikan aset tanpa disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (WP). Sehingga, akan sulit bagi DJP mengklarifikasi keabsahan data yang telah dihimpun.

Baca Juga: Soal tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak, begini penjelasan Ditjen Pajak

“Namun sanksi memang tetap harus diterapkan. DJP juga harus cepat memperbaiki data dan sistem perpajakannya supaya PPS optimal,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (28/12). 

Kendati begitu, Prianto menilai pasca PPS barulah pemerintah bisa mendapatkan kualitas data yang jauh lebih banyak bisa dimanfaatkan.

Hal ini salah satunya lantaran, implementasi integrasi NIK dengan NPWP dan bantuan penagihan pajak dari yurisdiksi/negara mitra sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×