kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cermati Sanksi Tambahan PPh Final, Jika Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II


Selasa, 28 Desember 2021 / 15:48 WIB
Cermati Sanksi Tambahan PPh Final, Jika Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Cermati Sanksi Tambahan PPh Final, Jika Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Meski memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak (WP), otoritas pajak juga mengatur sanksi administrasi bila data harta kekayaan yang diungkapkan WP tidak benar. 

Dalam PPS terdapat dua skema:

Pertama,  kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016/2017. Tarif PPh final yang diberikan berkisar 6%-11%. 

Baca Juga: Daripada Hidup Tidak Berkah, Sri Mulyani Ajak Pengemplang Pajak Ikut Tax Amesty II

Kedua, kebijakan II bagi WP orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif yang ditawarkan yakni 12%-18%. 

Untuk dapat menikmati tarif pajak rendah tersebut, calon peserta PPS harus jujur. Sebab pemerintah telah mengatur ketentuan sanksi jika WP terkait berbohong. 

Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

Kemudian, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca Juga: Pemerintah akan tawarkan dua skema pengampunan pajak dalam tax amnesty jilid II

Selain itu, pemerintah juga mengatur sanksi wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan ada tambahan PPh Final 3% karena gagal investasi, hanya repatriasi luar negeri, atau deklarasi dalam negeri, jika WP mengungkapkannya secara sukarela.

Namun jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menciduk, terdapat tambahan PPh Final lebih tinggi yakni 4,5%.




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×